KPK Tegaskan Penyidikan dan Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
KPK menyebut dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal itu menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino di PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (20/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Ali Fikri menambahkan, dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ujar Ali.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.
Untuk keperluan penyidikan, ujar dia lagi, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino, Ali mengungkapkan telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
"Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS=Rp9.013,00).
Baca juga:
Sidang Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK
KPK Kebut Berkas Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Ditetapkan Tersangka, RJ Lino 'Melawan Balik' KPK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
BPK Satu Suara dengan KPK Terkait Korupsi Pelindo II Jerat RJ Lino
RJ Lino Belum Punya Pengacara, Penyidik KPK Batalkan Pemeriksaan