KPK telah periksa 99 orang saksi dalam kasus e-KTP Setya Novanto
KPK telah memeriksa sekitar 99 saksi selama proses penyidikan Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Sore tadi KPK telah melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 99 saksi selama proses penyidikan Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Sore tadi KPK telah melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sejak proses penyidikan ini dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 99 orang saksi dan dari 99 orang saksi itu yang cukup banyak saksinya adalah dari pihak swasta ataupun konsorsium yang pernah diperiksa juga sebelumya, termasuk juga saksi-saksi baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (06/12).
Selain saksi dari anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Febri memaparkan, saksi-saksi tersebut juga berasal dari anggota maupun mantan anggota DPR, notaris, pengacara, pihak Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya yang terkait kasus tersebut.
Dengan kesaksian dan bukti yang dikumpulkan selama ini, KPK yakin berhasil menjerat Setya Novanto sebagai tersangka mega korupsi proyek e-KTP yang dampaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Jadi dari 99 orang saksi dan bukti-bukti yang sudah kami miliki, baik bukti yang di dalam negeri ataupun yang ada di luar negeri, kami yakin dengan kekuatan bukti yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan diproses di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor nanti," terang Febri.
Lanjut Febri, kini KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan di pengadilan. Kini, seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu artinya ketika sudah disampaikan ke pengadilan maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada di domain atau dalam ruang lingkup proses Pengadilan Negeri Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.