KPK Telisik Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
KPK Telisik Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana terkait pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary yang juga Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Negara Rugi Rp186 miliar
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com