KPK telisik dugaan keterlibatan Bupati Kebumen di suap DPRD Kebumen
KPK telisik dugaan keterlibatan Bupati Kebumen di suap DPRD Kebumen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan suap oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Tak terkecuali kepada Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan suap oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Tak terkecuali kepada Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk mengungkap tabir siapa saja yang terlibat dalam kongkalikong suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
"Sedang kita dalami semuanya. Saya tidak bisa bicara berandai-andai, tapi pasti kita dalami terkait dengan informasi siapapun dan itu bukti-buktinya cukup kuat pasti kita akan proses," ujar Alex saat menghadiri peluncuran program Profit (Profesional Berintegritas) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Alex menambahkan bukan tidak mungkin dari pengembangan kasus ini akan ada tersangka baru jika KPK memiliki cukup bukti. Selain itu, Alex berujar pihaknya akan menelisik status perusahaan PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) termasuk mendalami kemungkinan perusahaan yang menyuap Yudhi itu bermain di pemerintahan kabupaten lain.
"Oh tentu, OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak hanya behenti sampai tahap itu, tapi juga kita kembangkan misalnya, dia kerjanya di mana saja sih memperoleh pekerjaan. Kalau pekerjaannya tidak hanya di Kebumen saja misalnya di tempat lain juga. Kita juga akan lihat apakah hal yang sama dilakukan, ketika perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan di tempat lain," ucap Alex.
Seperti diketahui, Sabtu (15/10) tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitmen fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.
Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari operasi tersebut, baru pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan belum ada pihak pemberi suap yang menjadi tersangka.