KPK telusuri rekanan proyek PDAM Bandarmasih di kasus suap Raperda
Alex menyebut dugaan suap persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar itu dilakukan berlapis, karena sumber uang dari rekanan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya proyek-proyeknya di PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin yang bermasalah. Sebab, dengan terbongkarnya kasus dugaan suap Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali.
"Ini ada dugaan jangan-jangan proyek atau kegiatan di PDAM itu juga nggak benar, karena terbukti apa? Rekanannya mau diminta duit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Alex menyebut dugaan suap persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar itu dilakukan berlapis, karena sumber uang dari rekanan. Dalam hal ini, penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan yang menyandang dana untuk PDAM dan diserahkan kepada anggota DPRD Banjarmasin.
"Ini juga akan didalami, sejauh mana peran dari perusahaan-perusahaan yang memberikan uang ke PDAM, yang kemudian diberikan ke anggota DPRD," ujarnya.
Alex menuturkan, dalam kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal ini hanya satu perusahaan yang terlibat memberikan dana diduga suap tersebut. Namun, lanjutnya, dari bukti yang diperoleh penyidik KPK, pihaknya bakal menelusuri perusahaan rekanan lainnya yang ikut terlibat.
"Berdasarkan bukti sementara ini, yang kami miliki, tidak hanya satu perusahaan rekanan PDAM," pungkas Alexander.