KPK Terus Evaluasi Tim Pemburu Buron Harun Masiku
Karyoto sebagai Deputi Penindakan didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan. Dia menyatakan terus bekerja secara maksimal menyeret para buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengevaluasi tim satgas yang memburu Harun Masiku. Harun merupakan buronan kasus suap terhadap Komisioner KPU wahyu Setiawan. Suap berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu.
"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto dalam keterangannya, Jumat (30/10).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Karyoto sebagai Deputi Penindakan didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan. Dia menyatakan terus bekerja secara maksimal menyeret para buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO-DPO lain ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," tegasnya.
Diketahui, tim satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejak Februari 2020, Hiendra ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, tim lembaga antirasuah terus memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Plri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).
Alhasil, pada Rabu, 28 Oktober 2020, tim mendapat informasi soal keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.
Keesokan harinya, atau tepat hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," kata Lili.
Penyidik KPK juga membawa teman Hiendra ke kantor KPK serta 2 unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi lainnya.
Hiendra kini harus mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harun Masiku Masih Buron, KPK Singgung Penangkapan Djoko Tjandra yang Bertahun-tahun
ICW Soal Buronan Harun Masiku: KPK Bukan Tak Mampu Tapi Tak Mau Meringkus
ICW Ingatkan KPK untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
KPK Didesak Evaluasi Satgas Pemburu Setelah 7 Bulan Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Hakim Tolak Permohonan JC Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus