KPK tetap jadikan Nazaruddin justice collaborator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan hal itu dilakukan karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mau membuka kasus-kasus lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan hal itu dilakukan karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mau membuka kasus-kasus lain.
"Nazaruddin menjadi justice collaborator karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan," kata Laode.
Laode menjelaskan, Nazaruddin terlibat di banyak kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator dinilai politikus PDIP Masinton Pasaribu menyalahi surat edaran MA. Sebab, sesuai ketentuan surat edaran MA, pihak yang berhak untuk menjadi justice collaborator adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin dinilai adalah pelaku utama dari berbagai tindak pidana korupsi.
"Soal JC dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," kata Masinton Pasaribu dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/9).
Nazaruddin disebut KPK terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi. Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah. Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20–40 persen dari nilai proyek.
Dari ratusan proyek tersebut, yang telah ditangani KPK baru beberapa. KPK sendiri telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun.