KPK tetapkan 4 tersangka terkait suap pembahasan RAPBD Jambi 2018
Tim kembali bergerak ke kediaman pribadi Arfan, pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi. Disinyalir Arfan turut hendak memberikan suap. Di kediaman Arfan, tim kembali menemukan uang sebesar Rp 3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca tertangkap oleh tim satgas lembaga antirasuah atas dugaan tindak pidana suap terkait pengesahan Rancangan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Satu dari empat tersangka adalah, Supriono, anggota DPRD Jambi.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, transaksi pidana suap dilakukan lantaran diduga ada indikasi seluruh anggota DPRD Jambi tidak akan menghadiri rapat pengesahan RAPBD 2018.
"Sebelumnya diduga anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," ujarnya saat menggelar konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Rabu (29/11).
Dalam kronologis yang disampaikan Basaria, pemberian suap diawali dari pertemuan antara Saipudin dengan Supriono di sebuah restoran pukul 12.46 WIB. Pada pertemuan tersebut disinyalir agenda pemberian uang sebesar Rp 400 juta. Tim satgas KPK pun melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Beranjak dari lokasi tersebut, tim bergerak ke kediaman Saipudin dan menemukan uang Rp 1,3 miliar. "Diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ujarnya.
Tim kembali bergerak ke kediaman pribadi Arfan, pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi. Disinyalir Arfan turut hendak memberikan suap. Di kediaman Arfan, tim kembali menemukan uang sebesar Rp 3 miliar.
KPK pun mengamankan pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Erwan Malik. Namun tidak disebutkan peran Erwan dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.