KPK tetapkan pengacara Mario Bernardo dan staf MA tersangka
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," ujar Bambang Widjojanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak buah pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo dan staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan praktik tindak penyuapan berkaitan dengan penanganan suatu perkara usai diperiksa selama 1x24 jam.
"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status 2 orang yang ditangkap KPK kemarin ketahapan selanjutnya. Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (26/7).
Keduanya, menurut Bambang, bakal langsung ditahan di rumah tahanan KPK. "Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menangkap tangan Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma Sitompul Associates, Jalan Martapura No 3, Jakarta Pusat.
Mario diduga memberikan uang kepada Djodi yang pegawai di lingkungan MA terkait penanganan suatu perkara. Djodi ditangkap di kawasan Monas. Ditemukan uang senilai Rp 80 juta ditas Djodi dan di rumahnya. Uang dalam bentuk pecahan ratusan ribu itu kini masih dalam penghitungan oleh pihak KPK.