KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Asri mengungkapkan saat ini tentang lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah berproses di MA. Oleh karena itu, kata dia, peluang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar masih 50-50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan telah merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. KPK masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mengatakan belum ada kepastian lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, apakah di Makassar atau di Jakarta. Asri mengaku lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berdasarkan fatwa MA.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Kami akan sidangkan sesuai dengan fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (2/7).
Asri mengungkapkan saat ini tentang lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah berproses di MA. Oleh karena itu, kata dia, peluang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar masih 50-50.
"Sejauh ini masih 50-50, karena pertimbangan subjektivitas. Harus melihat kondisi bagaimana keamanan di Makassar ini," kata dia.
Ia mengaku akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari sejumlah penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan terkait kondisi keamanan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar. "Misalnya masukan dari kejaksaan, intelkam, termasuk pihak pengamanan terkait kondisi terkini dan perkiraan ke depannya kalau sidang Nurdin termasuk Edy Rahmat digelar di sini," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah rampung. Sementara terkait penahanan Nurdin Abdullah akan habis pada 13 Juli 2021, sehingga harus segera disidangkan.
"Tim JPU selama 14 hari ke depan akan menyusun surat rencana dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," ujarnya.
(mdk/ded)