KPU Belum Terima Surat Bawaslu Terkait Pelanggaran Prosedur Situng
Dia mengungkapkan, KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu tersebut. Sehingga, pihaknya belum mengetahui bagian mana yang dianggap melanggar.
Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan akan memberi komentar setelah mendapat salinan putusan dari Bawaslu.
"Nanti setelah saya terima salinan putusannya, nanti saya kasih komentar. Kan saya belum terima salinan putusannya," katanya di Kantor KPU RI, Kamis (16/5)
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Dia mengungkapkan, KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu tersebut. Sehingga, pihaknya belum mengetahui bagian mana yang dianggap melanggar.
"Ya nanti saya cek apa yang dianggap kurang pas, nanti saya cek. Bener enggak itu bisa, bagian mana yang harus diperbaiki. Saya kan belum terima salinannya. Tapi kan intinya 2 itu tadi. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap dijalankan," ujarnya.
Adapun Bawaslu meminta KPU segera memperbaiki prosedur input Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Selain itu, masih ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Padahal, menurutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Prosedur, Tapi Minta Situng Dipertahankan
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Bawaslu Sebut KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran & Pelaporan Lembaga Survei
Bawaslu: Penghitungan Suara Tetap Sah Meski BPN Prabowo Tarik Saksi
Dukung Pemerintah, Bawaslu Nilai Tak Perlu Bentuk TGPF Kematian Petugas KPPS
Bawaslu Temukan Penggelembungan Puluhan Ribu Suara di Jayapura