KPU diminta tak terpengaruh alotnya pembahasan revisi UU Pemilu
KPU diminta untuk tak terpengaruh alotnya pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR. Gabungan LSM mendesak KPU tetap menjalankan agenda persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Sejumlah LSM mengatasnamakan masyarakat pengawal RUU Pemilu melakukan audiensi dengan Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Tuti Anggraeni dari Perludem, Hadar Nafis Gumay dari Correct, Susanto dari JPPR, Wahidah Syuaib, Syamsuddin Alamsyah dari Kopel.
Dalam pertemuan, para perwakilan LSM meminta KPU tetap menjalankan tugasnya dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, dengan berpedoman kepada UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
"Kami ingin memastikan KPU tidak berdiam diri untuk menyiapkan Pemilu 2019 di tengah irisan penyelenggara Pemilu dengan Pilkada 2018, dan UU Pemilu 2019 yang belum selesai di DPR," kata perwakilan dari JPPR Susanto di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Proses yang saat ini bisa dilakukan KPU dalam tahapan persiapan Pemilu 2019, yakni melakukan pendataan peserta Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya itu KPU juga sudah bisa mulai membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu dan melakukan verifikasi.
"UU yang lama masih berlaku, jadi KPU tetap bisa melakukan proses itu semua," ucap Sunanto.
Hal senada juga diungkapkan Hadar Nafis Gumay. Mantan komisioner KPU ini menilai penyelenggara pemilu saat ini tak perlu mengandalkan UU Pemilu yang baru. Sebab perdebatan di legislatif yang belum final.
"Kami berharap KPU jangan hanya mengandalkan UU yang baru, karena kita tahu masih ada perdebatan yang belum tuntas," tukasnya.