KPU harap MK putuskan gugatan UU Pemilu secepatnya
Meski meminta dipercepat, Arief mengaku tidak ada komunikasi apa pun antara KPU dengan MK, terkait uji materi undang-undang pemilu yang masih berjalan. Kendati demikian, jika diperlukan, pihaknya akan berkirim surat ke MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimis Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia mengatakan semakin cepat putusan secara otomatis dapat mempermudah langkah verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.
Meski meminta dipercepat, Arief mengaku tidak ada komunikasi apa pun antara KPU dengan MK, terkait uji materi undang-undang pemilu yang masih berjalan. Kendati demikian, jika diperlukan, pihaknya akan berkirim surat ke MK.
"Secara resmi kita tidak berkirim surat ke sana (MK). Tapi bilamana diperlukan kita akan kirim," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10).
Sementara sidang uji materi masih berlangsung, Arief enggan memasang target sikap lanjutan KPU terhadap persidangan uji materi undang-undang Pemilu di MK.
Dia tetap berkeyakinan, sebelum tanggal 15 Desember, MK akan memutus perkara uji materi tersebut.
"Verifikasi faktual dimulai 15 Desember ya nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah partai politik mengajukan uji materi undang-undang pemilu ke MK, salah satunya partai Islam Damai dan Aman (Idaman). Partai besutan Rhoma Irama itu menggugat atas keputusan parlemen yang mengesahkan rancangan undang-undang pemilu.
Dalam gugatannya, partai politik baru seperti partai Idaman keberatan atas presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap pada 20/25 persen.