KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Selain Presiden dan Wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya. Pasalnya semua tokoh tersebut bukan tokoh parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang parpol memasang tokoh yang bukan tokoh parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," jelasnya.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain Presiden dan Wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya. Pasalnya semua tokoh tersebut bukan tokoh parpol.
"Bukan karena kita tidak suka dengan tokoh-tokoh itu tapi tokoh-tokoh itu bukan tokoh parpol sehingga tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," paparnya.
"Kalau Pak SBY dan Megawati boleh karena SBY dan Megawati adalah pengurus parpol. Kalau Pak BJ Habibie tidak boleh karena Pak BJ Habibie bukan pengurus parpol. Masalahnya itu saja," sambungnya.
Wahyu mengatakan aturan ini harus dipahami bersama oleh para peserta Pemilu. Menurutnya mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye sangat sensitif.
"Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir jadi kita tidak kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Jadi semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU," jelas Wahyu.
Namun jika dipasang atau dibahas di rapat internal parpol dan bukan di ruang publik, KPU tak melarang. "Misalnya ada parpol yang mengundang rapat tokoh-tokoh lain yang bukan tokoh partai, boleh karena itu sifatnya internal," ujarnya.
Untuk memastikan desain bahan dan alat peraga kampanye sesuai ketentuan, desainnya harus dilaporkan ke KPU. Selanjutnya KPU akan melakukan koreksi terhadap desain itu sebelum dipasang di ruang publik.
Baca juga:
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Janji ikut aturan, Ridwan Kamil minta lokasi larangan kampanye diperjelas
Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren
Membandel, peraga kampanye Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan
Alat peraga kampanye Pilgub Jateng tak boleh di sembarang tempat di Solo