KPU naikkan syarat usia sebagai anggota
KPU naikkan syarat usia sebagai anggota. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan persyaratan sebagai anggota KPU dari tingkat kabupaten dan kota akan dinaikkan. Semula untuk anggota KPU pusat 35 tahun dinaikkan menjadi 40 tahun.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan persyaratan sebagai anggota KPU dari tingkat kabupaten dan kota akan dinaikkan. Semula untuk anggota KPU pusat 35 tahun dinaikkan menjadi 40 tahun.
"KPU mengusulkan usia anggota KPU dinaikkan tidak seperti draf pemerintah KPU mengusulkan dari 35 tahun ke 40 tahun. Kalo draf pemerintah 45 tahun. Kemudian kabupaten kota yang tadinya 30 tahun kita usulkan 35 tahun," kata Juri di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Juri menuturkan alasan meningkatkan syarat menjadi anggota KPU karena tingkat kematangan. Sebab tingkat kematangan seseorang sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai pekerjaan berat di KPU.
"Kematangan itu perlu untuk memimpin organisasi, memfasilitasi pertarungan, kontestasi itu butuh orang yang bisa. Pekerjaan berat di KPU kematangan menjadi penting," tutur Juri.
Selain tingkat kematangan, usia kata Juri juga berpengaruh pada ketegasan seseorang. "Dia tidak terlalu banyak yang dipikirkan di luar kepentingan penyelenggaraan pemilu kira-kira gitu asumsinya," ucap Juri.
Meski demikian dia tak mau menyatakan generasi muda tidak baik. Namun dia menegaskan usulan persyaratan usia anggota KPU menjadi 45 tahun lantaran di usia terus seseorang sudah pada tingkat usia yang matang.
"Makanya usulan kita 40 tahun, 40 tahun lagi gagah-gagahnya. Kalau 45 tahun sudah enggak memenuhi syarat,"tutupnya.