KPU NTT Bahas Anggaran PSU Pilkada Sabu Raijua Setelah Orient Kore Didiskualifikasi
KPU NTT tengah melakukan koordinasi di internalnya berkaitan dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. Mereka juga membahas kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat (16/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Thomas mengatakan, sesuai putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU provinsi.
Dia mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. Mereka juga membahas kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Menurut Thomas, anggaran yang dipersiapkan sudah pasti akan lebih kecil dari Pilkada lalu. Alasannya, tahapan yang akan dilaksanakan lebih sedikit.
Sementara itu Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal persiapan PSU. "Kami sedang ada rapat di Jakarta dengan KPU RI, jadi mohon bersabar," ujar Padji saat dihubungi Antara dari Kupang.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua no urut 1 Nikodemus dan Yohanis selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution, mengapresiasi putusan MK.
"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dimungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.
Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang. "Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
Baca juga:
Orient Kore Didiskualifikasi MK Bentuk Keadilan Atas Polemik Demokrasi di Sabu Raijua
KPU NTT Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang Usai Orient Kore Didiskualifikasi MK
MK Diskualifikasi Orient Kore, Pilkada Sabu Raijua Pemungutan Suara Ulang
MK: Pengecekan e-KTP Orient Riwu Baru Setengah Langkah Klarifikasi dan Tak Tuntas
Orient Riwu Kore Akui Paspor Amerika Serikat Miliknya Berakhir 2027
Sidang di MK, KPU Dinilai Tak Cermat Tetapkan Orient Riwu Sebagai Calon Bupati