KPU sebut pemilik e-KTP bisa memilih meski belum terdaftar di DPT
Nur menambahkan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di mana si pemilih dinyatakan belum memiliki bukti fisik e-KTP.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifa mengatakan, para pemilih yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017. Meski yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
"Bagi yang belum terdata (dalam DPT), maka bisa gunakan haknya pada hari pemungutan suara," kata Nur Syarifa usai menghadiri diskusi bertajuk 'Pilkada Aman' di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Dijelaskan dia, kebijakan tersebut merujuk pada revisi Undang-undang (UU) yang melahirkan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP," jelas dia.
Nur menambahkan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di mana si pemilih dinyatakan belum memiliki bukti fisik e-KTP.
"Ke dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang ingin memilih di TPS yang berbeda daengan alamat KTP, pemilih bisa menggunakan surat keterangan pindah yaitu A5. Dengan catatan, pemilih masih berada dalam daerah yang sama.
"Bisa, asal masih dalam satu daerah pemilihan. Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan," tandasnya.