KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di 3 Kabupaten Sumut
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, pada Senin (22/3) kemarin.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, pada Senin (22/3) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan MK terkait PSU.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Putusan ini semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut bersama KPU Kabupaten berkoordinasi dengan ke KPU RI," kata Herdensi, Selasa (23/3).
Berdasarkan dari data yang diperoleh, PSU akan digelar di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal.
PSU di tiga kabupaten tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. KPU Sumut saat ini masih melakukan sejumlah persiapan terkait pelaksanaan PSU.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi dengan KPU RI," ungkap Herdensi.
Namun, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan perwakilan di kabupaten untuk mempelajari putusan MK. Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan KPU untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Teman-teman KPU Kabupaten lagi di Jakarta untuk mengambil putusan MK. Di situ nanti kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk dilaksanakan dengan baik," ujar Herdensi.
Sedangkan untuk mengamankan jalannya PSU di tiga kabupaten, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Paling tidak KPU Sumut koordinasi dengan Polda Sumut untuk pengamanannya," pungkasnya Herdensi.
Baca juga:
Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade-Cecep Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Minta 25 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Tolak Gugatan Agustinus-Gregorius di Pilkada Kabupaten Sumba Barat
Ada Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali, MK Putuskan Pilkada PALI di 4 TPS Gelar PSU