KPU Siapkan Saksi Hadapi PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi
Hasyim belum mendetailkan berapa jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan. KPU sebagai pihak termohon baru sebatas menyiapkan.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif pada Selasa, 23 Juli 2019. Agenda sidang besok adalah pemeriksaan pembuktian.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"KPU sejak pekan lalu sudah konsolidasi dengan tim lawyer dan KPU provinsi untuk memperhatikan hal ini, sekiranya diperlukan saksi untuk hadir memberikan keterangan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Hasyim belum mendetailkan berapa jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan. KPU sebagai pihak termohon baru sebatas menyiapkan.
"Karena majelis katakan akan diberitahu secara tertulis melalui surat panggilan sidang. Kita sampai Jumat kemarin belum tahu suratnya seperti apa," ucapnya.
KPU dalam sikap menunggu saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon. Saksi yang bakal dihadirkan KPU menyesuaikan. KPU bakal terus memantau sidang supaya dapat menentukan saksi dan ahli.
"Nanti KPU siapkan setelah melihat perkembangan saksi yang diajukan permohon," ujar Hasyim.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dismissal PHPU Legislatif 2019 pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara diputuskan tidak dilanjutkan, 122 perkara lanjut, dan 30 perkara yang tidak dibacakan hari ini bakal langsung diputuskan dalam sidang putusan.
Baca juga:
Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan
MK Loloskan Gugatan Foto 'Terlalu Cantik' Caleg DPD NTB Evi Apita Maya
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif