KPU tegaskan Bacaleg tak bisa diusung jadi Capres atau Cawapres
KPU tegaskan Bacaleg tak bisa diusung jadi Capres atau Cawapres. Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk pemilu legislatif 2019 tak dapat dicalonkan lagi sebagai Capres atau Cawapres di Pilpres 2019. Pendaftaran menjadi bacaleg sendiri telah selesai dilakukan hingga pukul 00.00 malam tadi, sedangkan, pendaftaran menjadi capres-cawapres dilaksanakan pda tanggal 4-10 Agustus 2018.
"Orang yang sama, tidak bisa," ujar Pramono menegaskan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.
"Sebab di UU itu disebutkan bahwa satu orang itu hanya bisa dicalonkan buat satu lembaga perwakilan, nah dia kan di lembaga eksekutif," ucap Pram.
Dia menjelaskan, para Bacaleg yang akan menjadi capres atau cawapres nantinya dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, posisi yang ditinggalkan mereka tak dapat digantikan dengan Bacaleg lainnya.
"Mundur bisa, tetapi enggak bisa diganti, kosong jadinya," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Parpol diminta segera lengkapi data bacaleg di Silon
KPU sebut status pendaftaran caleg PBB masih diteliti
701 Bacaleg dari 16 Parpol terdaftar di KPUD Tangsel
PAN daftar Haji Lulung & Syarifuddin Sudding jadi Bacaleg
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
PBB daftarkan tokoh FPI dan eks HTI jadi Bacaleg