KPU tegaskan Bacaleg tak bisa diusung jadi Capres atau Cawapres
KPU tegaskan Bacaleg tak bisa diusung jadi Capres atau Cawapres. Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk pemilu legislatif 2019 tak dapat dicalonkan lagi sebagai Capres atau Cawapres di Pilpres 2019. Pendaftaran menjadi bacaleg sendiri telah selesai dilakukan hingga pukul 00.00 malam tadi, sedangkan, pendaftaran menjadi capres-cawapres dilaksanakan pda tanggal 4-10 Agustus 2018.
"Orang yang sama, tidak bisa," ujar Pramono menegaskan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Menurut Pramono, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka satu orang hanya dapat dicalonkan untuk satu lembaga saja, baik itu legislatif maupun di tingkat eksekutif.
"Sebab di UU itu disebutkan bahwa satu orang itu hanya bisa dicalonkan buat satu lembaga perwakilan, nah dia kan di lembaga eksekutif," ucap Pram.
Dia menjelaskan, para Bacaleg yang akan menjadi capres atau cawapres nantinya dapat mengundurkan diri. Namun dengan catatan, posisi yang ditinggalkan mereka tak dapat digantikan dengan Bacaleg lainnya.
"Mundur bisa, tetapi enggak bisa diganti, kosong jadinya," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Parpol diminta segera lengkapi data bacaleg di Silon
KPU sebut status pendaftaran caleg PBB masih diteliti
701 Bacaleg dari 16 Parpol terdaftar di KPUD Tangsel
PAN daftar Haji Lulung & Syarifuddin Sudding jadi Bacaleg
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
PBB daftarkan tokoh FPI dan eks HTI jadi Bacaleg