Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan
Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan. Perempuan St H ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sementara AA ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amal Karya masing-masing perempuan berinisial St H selaku bendahara dan laki-laki berinisial AA selaku sekretaris ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (20/9). Penahanan keduanya setelah sebelumnya diperiksa selama beberapa jam.
Perempuan St H ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sementara AA ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 dengan total kerugian negara Rp 635 juta. Sementara total dana yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1 miliar.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum), Salahuddin menjelaskan, modus tindak pidana korupsinya sebagaimana fakta yang ditemukan penyidik bahwa pelaku menggunakan koperasi yang sudah mati kemudian dihidupkan kembali. Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh dana simpan pinjam berupa dana bergulir LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Salahuddin mengatakan, para pelaku memanipulasi data dengan cara memalsukan data-data sebagai bahan untuk membuat proposal untuk diajukan ke Kementerian. Otomatis data yang dimasukkan ke Dinas Koperasi di daerah juga dipalsukan untuk mendapatkan dana bergulir LPDB itu.
"KSP Amal Karya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan dalam perjalanannya telah melunasi kurang lebih Rp 501 juta. Menunggak pembayaran sebesar Rp 499 juta yang disinyalir karena penggunaan dana bukan peruntukannya. Kemudian bunga yang tidak dibayarkan sebesar Rp 28 juta lebih termasuk denda Rp 107 juta lebih. Sehingga indikasi total kerugian negara sebesar Rp 635.470.326," kata Salahuddin.
Ditambahkan, ketua KSP Amal Karya sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Perkara ini, kata Salahuddin, adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati sulsel terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam di wilayah Sulsel yang mengelola dana bergulir melalui LPDB.
"Pengusutan kasus ini terus bergulir. Sudah ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam dan tersangka yang penyidik tetapkan," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan, imbuh Salahuddin, adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20 tahun 2001.
Baca juga:
Pimpinan KPK datangi DPP PKS di Pasar Minggu
Kasus pengadaan videotron, pejabat Disperindag Medan masuk bui
Disdik DKI diduga lakukan korupsi pengadaan alat peraga sekolah
Untuk bantu KPK, Komisi III prioritaskan pengajuan anggaran Densus Tipikor
Banyak korupsi di Indonesia, Fahri Hamzah minta Jokowi tanggung jawab
Kasus korupsi, anak Bupati Pelalawan diperiksa jaksa
Fahri Hamzah sebut Jokowi rugi jika tak segera atasi kasus korupsi
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).