Kritik JK Bikin Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE?
Kritik JK itu membuka kontroversi penegak hukum menggunakan pasal karet di UU ITE untuk menangkap pengkritik pemerintah.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada beberapa faktor mengapa Presiden Joko Widodo mendadak minta revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Salah satunya adalah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Menurut Ujang, kritik JK soal demokrasi menjadi faktor revisi UU. JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
Kritik JK itu membuka kontroversi penegak hukum menggunakan pasal karet di UU ITE untuk menangkap pengkritik pemerintah.
"Ada kritik Pak JK yang mengatakan, bagaimana caranya mengkritik tak ditangkap polisi. Artinya penegak hukum juga cenderung menggunakan pasal karet untuk menangkap para pengkritik dengan tuduhan melanggar UU ITE," kata Ujang kepada wartawan, Rabu (17/2).
Faktor JK ini memang bukan faktor besar mengapa Jokowi ingin revisi UU ITE. Tetapi kritikan mantan Ketum Golkar tersebut mempengaruhi opini publik.
"Cukup untuk bisa mempengaruhi opini publik," kata Ujang.
Selain itu, Ujang mengatakan, faktor lainnya adalah rakyat sudah takut mengkritik pemerintah karena UU ITE ini. Serta ada catatan indeks demokrasi Indonesia menurun.
"Rakyat sudah sangat ketakutan untuk mengkritik pemerintahannya sendiri. Indeks demokrasi Indonesia turun," kata dia.
Sebelumnya, JK menanggapi pernyataan Jokowi yang mempersilakan masyarakat mengkritik pemerintah. JK pun memahami kegelisahan masyarakat, apabila mengkritik pemerintah kemudian dilaporkan ke polisi.
"Beberapa hari lalu, bapak presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tapi banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata JK dalam diskusi PKS, dikutip Sabtu (13/2).
Lantas, JK mengungkit keluhan ekonom Kwik Kian Gie yang mengaku sulit mengungkapkan pendapat. Sebab, jika mengkritik pemerintah bisa dihajar buzzer di media sosial.
Tak lama berselang setelah kritik JK tersebut, Jokowi pun merespons dengan wacana revisi UU ITE.
Jokowi menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
Baca juga:
Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran UU ITE
Demokrat Pertanyakan Jokowi Tolak RUU Pemilu Tapi Lempar Wacana Revisi UU ITE
Kapolri: Pelaporan UU ITE Bersifat Delik Aduan Tak Lagi Bisa Diwakilkan
Strategi Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Soal UU ITE: Utamakan Mediasi
Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan
Kapolri Sebut Penggunaan UU ITE Sudah Tak Sehat, Dipakai Untuk Saling Lapor