Kronologi Debt Collector Diamuk Massa hingga Kabur ke Kantor Koramil
Polres Agam, Sumatera Barat menetapkan empat debt collector berinisial D, M, T, dan N sebagai tersangka perampasan mobil Mitsubishi pikap L300 milik Cen (35) warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.
Polres Agam, Sumatera Barat menetapkan empat debt collector berinisial D, M, T, dan N sebagai tersangka perampasan mobil Mitsubishi pikap L300 milik Cen (35) warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.
"Tersangka M tewas diamuk massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan T dan N berhasil melarikan diri menggunakan mobil Avanza silver saat dikejar warga dan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Senin (1/4). Dikutip dari Antara.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Bagaimana Elang Jawa menangkap mangsanya? Elang Jawa merupakan pemangsa yang tangguh dan berburu berbagai jenis mangsa, termasuk burung, mamalia kecil, dan reptil. Mereka biasanya berburu dengan cara menyergap atau melayang-layang di udara.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penetapan keempat debt collector itu sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Agam, Minggu (31/3).
Penyidik mendapat kesimpulan bahwa D, M (meninggal dunia), T (DPO) dan N (DPO) patut diduga dengan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana perampasan dan atau pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tgl 31 Maret 2019.
"Untuk tersangka T dan N masih kita cari keberadaanya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil ditangkap," lanjutnya.
Sementara empat debt collector lainnya dengan inisial MI (21) warga Pekanbaru, Riau, P (40) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, hanya bertugas untuk memastikan apakah mobil itu menunggak melalui aplikasi Android, dan mereka tidak sebagai tersangka.
Mereka hanya menunggu di jalan nasional menghubungkan Padang dengan Pasaman Barat tempatnya di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF.
"Keempat tersangka bertugas untuk mengambil mobil di lahan sawit, saat sopir menimbang tandan buah segar (TBS). Mobil itu langsung dibawa oleh D dan M sebagai penumpang," katanya.
Ia menceritakan kejadian berawal ketika pelapor atas nama Roni Sofia (28) membeli TBS milik masyarakat menggunakan mobil Mitsubishi L300 BA 8025 BJ.
Sewaktu Roni hendak menimbang TBS yang akan dibeli dari masyarakat, mobil tersebut dibawa orang tidak dikenal pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelapor berupaya untuk mengejar, namun mobil tersebut melaju kencang, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.
Kemudian debt collector membawa mobil tersebut ke arah Lubukbasung. Sesampai di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan mereka terus melaju ke arah Maninjau.
Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.
Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung oleh sekitar 500 warga dan mobil pikap masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya, dan Polres Agam.
Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis hanya tinggal peleknya saja. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.
M meninggal dunia saat tiba di RSUD Lubukbasung dan jasad M telah diserahkan ke pihak keluarga setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
"Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi," katanya.
Baca juga:
Diamuk Massa, Satu dari Enam Debt Collector di Agam Sumbar Tewas
Enam Debt Collector Diamuk Massa, Satu Tewas
Curhat 'Debt Collector' Susah Dapat Kerja dan Dikejar-kejar Polisi
Tengah Berhentikan Motor, Dua Mata Elang Ditangkap
Polisi buru debt collector perampas motor Suandi di Tangerang
Kesal motor ditarik, pria di Palembang coba bakar kantor leasing