Kronologi KPK Tangkap Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini sejak Agustus 2018. Setelah menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal, barulah KPK melakukan OTT dengan menangkap tujuh orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Penetapan tersangka Irvan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, Rabu 12 Desember 2018.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini sejak Agustus 2018. Setelah menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal, barulah KPK melakukan OTT dengan menangkap tujuh orang.
Menurut Basaria, pihaknya mengidentifikasi perpindahan uang yang dikemas dalam kardus dari dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, sekitar pukul 05.00 WIB.
"KPK sudah mengetahui bahwa kardus cokelat di dalam mobil berisi uang yang berasal dari kepala sekolah SMP di Cianjur," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12).
Kemudian, kata dia, tim KPK mengamankan dua orang yakni Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Basaria melanjutkan setelah itu tim KPK menangkap Rosidin di rumahnya, sekitar pukul 05.17 WIB.
Selanjutnya, tim KPK menciduk Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS, Taufik Setiawan dari rumahnya masing-masing. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim menangkap Irvan di rumah dinasnya.
"Kemudian tim mengamankan B (Budiman), Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Budiman di sebuah hotel, di Cipanas, pada pukul 12.05 WIB," terang Basaria.
Namun, dalam operasi senyap ini tim KPK tak ikut menciduk kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. KPK pun meminta Cepy Sethiady segera menyerahkan diri.
"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," pungkas Basaria.
Selai Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tilap Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Terancam Hukuman Maksimal
'Cempaka', Kode Korupsi Dana Pendidikan Bupati Cianjur
KPK Sebut Bupati Cianjur Dapat Rp 3,2 M Hasil Pangkas Dana Pendidikan
Mandagri Sedih Masih Ada Kepala Daerah Kena OTT KPK
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Cianjur Rp 1,5 miliar