Kronologi Lengkap Penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Narkoba
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini ditemukan setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.
"Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022, kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu," kata Komarudin saat konferensi pers, Jumat (14/10).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Secara rinci, berikut alur pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy.
1. Selasa, 10 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, di dalam indekos yang beralamat di Jl. Duri Utara No. 4A, Tambora Jakarta Barat, dilakukan penangkapan a.n H bersama pacarnya a.n MS dengan barang bukti 44 gram sabu.
Kemudian, dilakukan cek urine dengan hasil H AMPH (+) dan METH (+), MS AMPH (+) dan METH (+) dan H mengaku mendapat barang bukti dari saudara AR.
2. Penangkapan AR diamankan di indekos Ganesha Jl. Mangga Besar VI Utara No 20-20A, Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 Oktober pukul 01.20 WIB. Yang bersangkutan mengakui menjual barang bukti sabu kepada H dan K. Lalu, sudah dilakukan cek urine dengan hasil METH (+) dan AMP (+). Kemudian, AR mengakui mendapatkan sabu tersebut dari AD.
Sehari-hari, AR bekerja sebagai DJ di Illegals. Pengakuan sementara, AR mendapatkan uang Rp2,5 juta setiap menjual 50gram sabu.
3. Penangkapan AD di indekos Ganesha Jl. Mangga Besar VI Utara No 20-20A, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 01.20 WIB. Ia mengakui menyerahkan sabu kepada AR.
Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari K (kapolsek Kalibaru) dan sudah dua kali mendapatkan sabu dengan total brutto 200 gram.
AD adalah anggota aktif di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat unit 2 dengan pangkat Aipda. Pngakuan sementara, ia mendapatkan upah Rp2,5 juta setiap menjual 100 gram sabu. Sudah dilakukan juga cek urine dengan hasil METH (+) dan AMP (+) serta THC (+).
4. Mengamankan KS hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan keterangan KS, sudah dilakukan transaksi sebanyak dua kali, dengan rincian:
- Pengambilan pertama sebanyak 1 kg dijual kepada J.
- Pengambilan kedua sebanyak 1 kg dijual kepada AD.
5. Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, J datang atas perintah KS yang sudah diamankan sebelumnya.
6. Berdasarkan keterangan L bahwa barang tersebut didapat dari A atas perintah D sebanyak 5 kg sabu
7. Diketahui barang 5 kg sabu yang diberikan kepada L tersebut adalah hasil penggelapan dari tangkapan Polres Sumatera Barat, yaitu 41,4 kg sabu yang dibongkar dalam box kayu dan dikamuflasekan dengan tawas oleh Arif atas perintah Dodi dan disimpan dalam rumah dinas Dodi yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
8. Berdasarkan keterangan Dodi, barang sabu sebanyak 5 kg akan dijual kembali atas perintah TM.
9. TM sedang diperiksa oleh Dip Propam Mabes Polri.
(mdk/ded)