Kronologi PNS dan satpam di Tarakan ditangkap gara-gara hina polisi
PNS berinisial M tak terima saat ditilang polisi. Padahal yang bersangkutan berhenti di area dilarang parkir. Dia lantas mengungkapkan kekesalannya di Facebook.
Seorang PNS inisial M di Tarakan, Kalimantan Utara, beserta seorang satpam inisial T, diamankan tim Jatanras Polres Tarakan, Rabu (14/6). Gara-garanya dia mengunggah ujaran kebencian di Facebook, usai ditilang polisi.
Dari keterangan Polres Tarakan, M sebelumnya ditilang oleh Polantas Polres Tarakan, sewaktu memarkir di depan restoran cepat saji, kawasan pusat belanja THM Tarakan, Sabtu (9/6). Saat itu M memarkir kendaraan di lokasi yang memang terdapat tanda larangan parkir.
"Alasannya memarkir di tempat itu untuk membeli baterai laptop di sebuah toko di THM. Datanglah personel Polantas menegur terlapor itu (M), dan belakangan menolak teguran Polantas," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/6).
"Sesuai prosedur, petugas lantas menilang dan memberikan surat tilang. Mungkin karena kesal, dia kemudian curhat menuliskan unek-uneknya di Facebook," ujar Ade.
Unggahan status di Facebook, menjadi viral hingga akhirnya diketahui Kepolisian. Berikut tulisan M "Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan p ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja. Kok gitu lulus jadi polisi. Tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh. Kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahun."
Belakangan, seseorang dengan akun lain membalas unggahan M dengan menuliskan "p=polisi, s=sinting jdi itu lh maksut tnda P&S di jln, yg nilang tuh polisi sinting."
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan, dan mengetahui M adalah seorang PNS dan T seorang satpam yang berkomentar terkait postingan M.
"Unggahan di Facebook itu jadi barang bukti, baik itu akun M dan akun T. Selain itu, juga kami amankan dua telepon selular," sebut Ade.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Tarakan, setelah dijerat penyidik dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dari Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sangat mengimbau warga menggunakan media sosial lebih bijak, untuk kegiatan positif. Lebih berhati-hati," demikian Ade.