KSPI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Buat Daya Beli Masyarakat Jatuh
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dikhawatirkan berdampak turunnya dan bahkan jatuhnya daya beli masyarakat. Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan harus membayar Rp210 ribu.
"Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp3,9 juta, mungkin tidak memberatkan," kata Said Iqbal. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata dia.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp2 juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Tasikmalaya, Jogjakarta, Sragen.
"Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp1,5 juta, keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal.
Hal itu, kata Iqbal, akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.
"Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan," katanya.
Dijelaskan Iqbal, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya lima persen dari upah. Di mana empat persen dibayarkan pengusaha dan satu persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.
"Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi.
Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 Provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Aksi lain akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Batam, Banjarmasin, Gorontalo, dan lainnya.
Selain itu, KSPI juga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite). Adapun pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Jabar Ungkap Sejumlah Alasan Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Antara Defisit dan Kemiskinan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Pengaruhi Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Diminta Fokus Benahi Defisit BPJS Kesehatan Daripada Pindah Ibu Kota
Dorong Penataan Ulang BPJS Kesehatan, Misbakhun Usul Pembentukan Pansus JKN
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Disetujui, Ini Faktanya