Kuasa Hukum Ahok belum terima salinan putusan PK dari MA
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengakui belum menerima salinan putusan Majelis hakim yang menolak PK kliennya. Padahal diketahui putusan tersebut sudah diputus pada Senin (26/3) lalu.
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengakui belum menerima salinan putusan Majelis hakim yang menolak PK kliennya. Padahal diketahui putusan tersebut sudah diputus pada Senin (26/3) lalu.
"Masalahnya kan dari MA itu kan sudah ketok putus tapi kita belum terima apa-apa. Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Rabu (4/4).
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan pada PK Ahok. Salah satunya terkait kekhilafan hakim saat dipersidangan.
"Mengajukan PK ini kita mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi ahli kita sama sekali tidak ada satu pun ahli kita yang dipertimbangkan (saat persidangan)," ungkap Fifi.
Tidak hanya itu dalam laporan tersebut juga ada perihal pelapor yang melaporkan Ahok. Menurut Fifi banyak pihak yang melaporkan adalah orang-orang yang tidak suka dengan kliennya. Dalam pasal 156A juga, kata Fifi, jaksa menjelaskan kliennya tidak terbukti.
"Masuk ke dalam PK kita kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat. tidak ada keinginan untuk menghina atau apa. itu semua kesengajaan. Itu semua dimasukan," papar Fifi.
Kemudian ditanya lebih lanjut terkait PK Ahok, Fifi tidak mau merinci. Dia mengatakan akan menjelaskan lebih detail pada acara Amnesty Internasional yang akan digelar pada Kamis, 5 April 2018 di kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.
"Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian aja besok dibicarakan," kata Fifi.
Baca juga:
Tanggapan Ahok PK kasus penistaan agama ditolak Mahkamah Agung
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi