Kuasa hukum Novanto: KPK kebakaran jenggot, takut hadapi praperadilan
Fredrich melihat, langkah KPK menyelesaikan berkas perkara karena ketakutan menghadapi praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/12). Dia menuding KPK menggunakan segala cara untuk menggugurkan praperadilan. Salah satunya dengan mempercepat proses penyelesaian berkas perkara.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi protes keras atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara kliennya untuk kasus megakorupsi proyek e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Alasannya, belum semua saksi yang diminta Novanto dipanggil dan diperiksa.
Fredrich melihat, langkah KPK ini karena ketakutan menghadapi praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (7/12). "Ya karena mereka takut aja. Mereka kebakaran jenggot," tegas Fredrich di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Dia menuding KPK menggunakan segala cara untuk menggugurkan praperadilan. Salah satunya dengan mempercepat proses penyelesaian berkas berkara. Tujuannya agar praperadilan yang diajukan Novanto atas status tersangka, gugur.
"Kenapa mereka ketakutan seperti itu? Dari sini kan kita bisa lihat mereka lakukan segala cara segala upaya untuk menghindari praperadilan. Tapi saya yakin pengadilan akan tetap dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Fredrich.
Fredrich yakin praperadilan tidak serta merta gugur sekalipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntutan. Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi 'Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'
Jika berdasarkan aturan itu, maka praperadilan baru gugur saat sidang perdana terlaksana. "Insya Allah doakan supaya bisa menang (praperadilan). Kan orang bilang kalau sudah di P21 itu gugur yang ngomong siapa? Belajar hukum yg bener lah," ucapnya.
Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (22/11), untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur" adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "perkara sudah mulai diperiksa" tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud.
Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan'.
"Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara sudah mulai diperiksa' tidak dimaknai 'permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan'," ujar Arief.
Baca juga:
Ekspresi Setya Novanto usai berkas perkara dinyatakan P21
Kuasa hukum keberatan KPK putuskan berkas perkara Novanto lengkap
KPK sebut penuh kehati-hatian 'garap' berkas perkara Setnov hingga P21
Berkas kasus e-KTP Setnov lengkap, ini tanggapan Fredrich Yunadi
Berkas kasus e-KTP Setya Novanto sudah lengkap