Kuasa hukum optimis Ahok bakal bebas dari kasus penistaan agama
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimis majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memvonis bebas Ahok. Sebab, fakta-fakta persidangan yang muncul selama persidangan dinilai bertentangan dengan dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimis majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memvonis bebas Ahok. Sebab, fakta-fakta persidangan yang muncul selama persidangan dinilai bertentangan dengan dakwaan jaksa.
"Terlebih selama di persidangan, jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu. Bahkan jaksa pun dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok," kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Dia menyatakan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Sebab putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.
"Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan. Jadi hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya, dia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada," katanya.
Selama menjadi pengacara, dia mengaku belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu, kata dia, bukan berarti tidak mungkin dilakukan.
"Di zaman (Jaksa Agung) Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas. Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada perturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas," katanya.
Seperti diketahui, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Satu minggu kemudian sidang akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki bulan Ramadan.