Cabut Surat Kuasa, Pengacara Tak Dampingi Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online
Kuasa hukum Vanessa Angel secara resmi menyerahkan pencabutan surat kuasa pada penyidik Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Pencabutan secara resmi ini dilakukan, mengingat kasus ini masih berjalan, dan Vanessa dianggap tak lagi jujur terhadap para kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Vanessa Angel secara resmi menyerahkan pencabutan surat kuasa pada penyidik Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Pencabutan secara resmi ini dilakukan, mengingat kasus ini masih berjalan, dan Vanessa dianggap tak lagi jujur terhadap para kuasa hukumnya.
Pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Vanessa ini disampaikan oleh salah satu pengacaranya, Tuti Rahayu di Mapolda Jatim, Kamis (10/1). Dia menyatakan, pihaknya memang sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke publik, namun belum disampaikan secara resmi ke penyidik.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
"Kita sampaikan secara resmi ke penyidik, bahwa kita bukan lagi kuasa hukumnya," ujarnya.
Disinggung alasan pencabutan surat kuasa, Tuti menyebut karena Vanessa Angel kerap memberikan keterangan yang berbeda pada timnya.
"Sehingga, ini membuat kami sebagai kuasa hukumnya bingung. Karena apa yang kami sampaikan dengan dia sampaikan berbeda," ungkapnya.
DIa mencontohkan, selama ini Vanessa menyatakan tidak pernah ada transferan atau transaksi, namun ternyata polisi menemukan bukti lain.
"Nah ini lah yang kami rasakan. Banyak keterangan berbeda disampaikan oleh Vanessa. Ini yang membuat kami tidak nyaman," tegasnya.
Dalam kasus prostitusi online, penyidik Polda Jatim telah menyelesaikan proses gelar perkara prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari ES dan TN.
Hasilnya, dua muncikari tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama.
Selain pasal itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta pasal 506 KUHP.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Jakarta di Surabaya, Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan foto model Avriellya Shaqqila.
(mdk/noe)