Kuasa Hukum Setnov sebut KPK tak punya kewenangan panggil kliennya
Frederich merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo.
"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).
Frederich merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.
Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Enggan disebut tidak taat hukum, Frederich justru menuding KPK telah melakukan perbuatan melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," ujarnya.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dijadwalkan pada Senin (13/11) besok. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, direktur PT Quadra Solution.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS, Senin," ujar Febri saat dikonfirmasi.