Kuasa hukum Setya Novanto minta KPK hadiri sidang praperadilan
Sementara, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (07/12) pekan depan. Tim kuasa hukum Setya Novanto berharap praperadilan ini cepat rampung agar tidak timbul kegaduhan baru di publik.
Sidang Praperadilan jilid II Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP ditunda. Penundaan tersebut disebabkan pihak KPK yang tak hadir dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana tak mengetahui alasan yang jelas terkait ketidakhadiran pihak KPK. Namun, dia menganggap, pihak KPK tak hadir disebabkan untuk melengkapi sejumlah alat bukti.
"Kami hadir lengkap namun termohon KPK tidak hadir. Alasannya juga tidak menyampaikan secara spesifik. Namun, di situ untuk menyiapkan segala sesuatu, baik dengan alat bukti atau mungkin hal lain," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (30/11).
Dalam persidangan, KPK sebagai tim termohon meminta penundaan tersebut selama tiga minggu. Namun hakim Kusno mengabulkan penundaan persidangan praperadilan itu selama tujuh hari.
Ketut pun merasa ketidakhadiran KPK terkesan sengaja menunda proses praperadilan. Dia berharap KPK tidak menunda kembali praperadilan ini.
"Praperadilan ini kan cepat dalam waktu tujuh hari. Kami tidak mau menunda nunda waktu sehingga tidak perlu diperlambat. Kemudian, itu proses kan seluruhnya ada di KPK kami tinggal tunggu saja. Karena itu menurut kami tidak ada alasan kemudian kita menunda nunda," ujar Ketut.
Sebab jika KPK menunda praperadilan lama, Ketut khawatir kliennya akan gugur dalam praperadilan. Dia pun meminta pengadilan menghargai proses hukum yang dijalankan kliennya yaitu dengan jalur praperadilan.
"Poin yang ketiga, itu kan ada pembatasan terhadap praperadilan. Bahwa praperadilan itu memang dalam proses pemeriksaan, kemudian proses perkaranya dilimpahkan. Hal ini adalah pembacaan dakwaan tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat," imbuhnya.
"Kami mengharapkan menghargai proses peradilan, kita lanjutkan proses. karena ini hak konstitusional dari klien kami pak SN. Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai, memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," sambungnya.
Sementara, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (07/12) pekan depan. Tim kuasa hukum Setya Novanto berharap praperadilan ini cepat rampung agar tidak timbul kegaduhan baru di publik.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari senin akan datang kita sudah siap. Sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik. Dan semua itu kan tidak akan menimbulkan kegaduhan dan lain lain," tutupnya.