Kubu Jessica sebut replik JPU melenceng dari substansi pleidoi
Otto berpandangan, JPU tak menyentuh hasil analisis patologi saat menyampaikan replik karena tak memiliki bukti yang kuat.
Kubu terdakwa Jessica Kumla Wongso menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini tidak menyentuh substansi dari pleidoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Tak hanya itu, penasihat hukum juga menilai JPU belum bisa membuktikan terdakwa Jessica bersalah.
"Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori. Luar biasa sekali kita ini, orang mau dituduh membunuh dengan teori, bukan dengan fakta," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
-
Siapa yang setia menemani Jessica Wongso ketika dijemput di Lapas Pondok Bambu? Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso saat bebas bersyarat? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Kapan Jessica Wongso terlihat gembira bersama Otto Hasibuan? Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira. Yakup pun ikut tersenyum menyaksikan momen tersebut.
-
Kenapa Jessica Wongso bisa bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
-
Mengapa Yakup begitu bahagia atas pembebasan Jessica Wongso? Ia juga menyampaikan rasa syukur atas pembebasan bersyarat Jessica Wongso.
Otto berpandangan, JPU tak menyentuh hasil analisis patologi saat menyampaikan replik karena tak memiliki bukti yang kuat. Analisis patologi pada barang bukti nomor IV berupa cairan lambung menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tidak didapati adanya sianida.
"Mereka loncat, bicara tentang circumstances evidence, hal-hal di luar bukti langsung atau direct evidence. Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," jelas Otto.
Otto juga sempat menyinggung soal keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum. Salah satu ahlinya memberi keterangan, pada jam-jam tertentu, Jessica dianggap memiliki penguasaan terhadap meja nomor 54 di kafe Olivier. Karenanya, Jessica patut dicurigai sebagai satu-satunya orang yang meracuni Mirna dengan sianida.
"Tentang lima gram sianida, itu juga didasarkan pada pendapat ahli, bukan fakta. Faktanya, tidak ada saksi mata satupun yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna," sambung Otto.