Kubu Prabowo Heran Putusan Bawaslu Soal Deklarasi 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Tim advokasi Pemenangan pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keberatan atas putusan Bawaslu Jateng, yang tidak menerapkan pasal 547 UU Pemilu terkait deklarasi 31 Kepala Daerah bersama wakilnya mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diinisiasi Gubernur Ganjar Pranowo di Solo.
Tim advokasi Pemenangan pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keberatan atas putusan Bawaslu Jateng, yang tidak menerapkan pasal 547 UU Pemilu terkait deklarasi 31 Kepala Daerah bersama wakilnya mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diinisiasi Gubernur Ganjar Pranowo di Solo.
"Sangat disayangkan tidak dikenakan pasal UU Pemilu. Jelas melanggar kok, tapi pasal ini tidak pernah dipakai untuk kepala daerah. Coba kalau didalami pasal 547 UU Pemilu pasti kena, tidak peduli STTP, fasilitas negara ataupun karena bunyinya. Padahal dalam pasal 122 UU no 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dikategorikan pejabat negara," kata tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Listyani saat di Bawaslu, Senin (25/2).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Dalam pasal menyebut setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
"Kajian pleno Bawaslu tidak menemukan unsur pidana Pemilu. Itu yang bikin kami heran, harusnya harus berani bersikap, terapkan UU Pemilu sebaik-baiknya," jelasnya.
Bila hasil pleno Bawaslu Jateng tidak menemukan unsur pidana, seharusnya dilakukan uji materi bersama untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya.
"Tapi Bawaslu bilang sudah melakukan pendalaman pleno melalui saksi-saksi. Kami bisa apa kalau mereka bilang begitu, tapi kami tetap melakukan upaya-upaya yang lain," tuturnya.
Pihaknya akan mengawal kasus ini ke Bawaslu RI dan Kemendagri. "Kami lakukan berbagai upaya ke Bawaslu RI, dan Kemendagri," ungkapnya.
Kepala Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengaku jika desakan dari tim Prabowo-Sandi merupakan hal yang sah-sah saja.
"Kalau ada pihak pelapor yang ada dugaan pelanggaran pidana, itu sah sah saja. Tapi kami sudah kaji detail fakta dan data. Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu," ujar Rofiuddin.
Saat menerima kedatangan tim Prabowo-Sandi, pihaknya telah menyampaikan status proses penanganan laporan. Dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan kewenangan Bawaslu.
"Kami menerima STTP. Poin kami, kami sudah menyerahkan hasil kajian ke Kemendagri. Silakan (Kemendagri) melakukan kajian atas hasil kajian kami," katanya.
Kajian yang diteruskan pada Kemendagri, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 455 ayat 1 huruf c tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, sengketa Pemilu tetap diproses oleh Bawaslu namun jika terbukti tidak melanggar maka diteruskan ke instansi berwenang.
Baca juga:
Kubu Prabowo Sebut Ada Potensi Kecurangan Saat Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
BPN Minta Bawaslu dan Polisi Usut Larangan Kampanye Sandiaga di Tabanan
TKN Sebut Ganjar Pranowo Tak Melanggar Aturan Pemilu Deklarasi Dukung Jokowi
Rahasia Kekuatan 'Tempur' Pemenangan Jokowi-Ma'ruf
Pramono Anung: Anggaran Program Baru Jokowi Lima Tahun ke Depan Sudah Ada
Ribuan Pengusaha LPG di Riau Diminta Sosialisasikan Jokowi ke Konsumen