Kubu Ramadhan Pohan klaim cuma korban
Kubu Ramadhan mengaku tidak pernah menerima uang dimaksud.
Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Namun, kuasa hukumnya membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.
"Klien kami dilaporkan Pasal 378, 372 (KUHP), pelapornya (atas nama) Lauren. Sampai saat ini klien kami belum paham dengan laporan itu," kata pengacara Ramadhan Pohan, Syahlan Rivai Dalimunthe, Rabu (20/7).
Menurut Syahlan, Ramadhan adalah korban. Sebab, dia menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp 4,5 miliar seperti yang dituduhkan pelapor.
"Klien kami ini korban, klien kami tidak pernah menerima uang. Dia baru sekali bertemu dengan pelapor pada tanggal 8 itu," jelas Syahlan.
Syahlan mengatakan, Ramadhan telah melaporkan kembali seorang relawannya saat Pilkada Kota Medan 2015.
"Klien kami tidak pernah tahu ada uang, tidak pernah. Klien kami melaporkan kembali terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, tapi bukan Lauren yang kami laporkan, melainkan relawan. Saya tidak bisa sebutkan siapa maupun inisialnya," sebut Syahlan.
Syahlan juga membantah kliennya dijemput paksa. Menurutnya, Ramadhan Pohan hanya dipanggil. "Klien kami masih diperiksa, hanya sendirian, saya yang mendampingi. Saya kuasa hukum pribadi, belum ada (pendampingan dari partai)," jelas Syahlan.
Ramadhan dijemput penyidik Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Ramadhan tiba di Polda Sumut, Rabu pukul 00.00 WIB. Dia masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.