Kubu Rizieq: Jika Disebut Kejahatan, Maka Seluruh Pelanggar Prokes Harus Diadili
Pasalnya dalam pleidoi setebal 196 halaman tersebut, kuasa hukum menyoroti dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersepakat bahwa Rizieq tidak bisa dikenakan pidana.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab menilai apabila jaksa penuntut umum (JPU) anggap pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan maupun Megamendung jadi sebuah tindak kejahatan pidana, seharusnya kerumunan lainnya pun diadili hingga masuk proses pengadilan.
Hal itu disampaikan tim anggota kuasa hukum Rizieq pada saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada Rizieq pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Teuku Mohammad Hadi Thayeb berhenti kuliah kedokteran? Namun, ia terpaksa berhenti sekolah pada tahun 1942 karena FKUI yang awalnya dibentuk Hindia Belanda ini harus ditutup oleh Jepang.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
"Bahwa potret penegakkan Habib Rizieq Syihab mempertontonkan keadaan yang sangat menyedihkan karena jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini bahkan tidak mengetahui bahwa ketidakpatuhan protokol kesehatan itu pelanggaran. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menganggap kejahatan," kata kuasa hukum.
"Jika memang itu sebuah kejahatan maka seharusnya seluruh yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus diadili dan dibawa ke pengadilan," tambahnya.
Pasalnya dalam pleidoi setebal 196 halaman tersebut, kuasa hukum menyoroti dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersepakat bahwa Rizieq tidak bisa dikenakan pidana.
"Karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang- halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan tidak pernah satu ada satu peraturan pemerintah pun menetapkan terhadap hal tersebut. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut kehilangan obyeknya," ujarnya.
Terlebih, kuasa hukum Rizieq menilai kalau jaksa dianggap tak mementingkan fakta persidangan karena ke ngototan jaksa penuntut umum untuk segera membacakan tuntutan. Termasuk hasil keterangan saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa.
"Untung masih ada harapan karena majelis hakim kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum untuk hadirkan ahli hal itu hanya menunjukkan bahwa bagi jaksa penuntut umum persidangan ini hanya formalitas karena segala sesuatu sudah diskenario," kata kuasa hukum.
Sebelumnya dalam Pleidoi dari Terdakwa Rizieq sempat menyinggung kerumunan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan hingga publik figure. Hal itu dibandingkan dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun Megamendung.
Seperti halnya kerumunan saat kampanye gelaran Pilkada 2020 anak maupun menantu Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Raka Buming Raka dan Bobby Nasution yang kala itu berkampanye untuk menjadi walikota.
Selain itu, kerumunan Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021. Dia menilai mereka menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Hingga kerumunan yang terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di dua tempat yakni pada kegiatan 18 Januari 2021. Di mana saat itu Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan. Yang akhirnya kembali terulang kerumunan serupa pada tanggal 23 Februari 2021, kala itu Jokowi sambil memberikan bingkisan.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya.
Terakhir, dia turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri, 14 Mei 2021 kemarin. Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Syihab Spontan Gunakan Syal Palestina
Klaim Tak Langgar Karantina Kesehatan, Rizieq Minta Bebas Murni di Kasus Megamendung
Baca Pleidoi, Rizieq Menangis Cerita Merasa Diasingkan Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq Syihab Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok Hingga Ancol Tak Dipidanakan
Rizieq: Kasus Saya Pelanggaran Prokes, Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Rizieq Tuding Perkara Kerumunan Buntut Kekalahan Ahok di Pilgub DKI