Kuliah di Yogya, 2 WN Malaysia ditangkap saat isap ganja di indekos
Keduanya mengaku membawa ganja dari Malaysia. Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 5,6 gram di indekos yang disewa SF.
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Yogyakarta mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan mengisap ganja di kamar indekosnya, di Depok, Sleman. Dua warga Malaysia berinisial SF dan AD merupakan mahasiswa yang sedang belajar di salah satu kampus negeri di Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan tertangkapnya SF berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA itu. Berawal dari laporan itu, petugas Resnarkoba pun melakukan penyelidikan.
"SF ditangkap bersama dengan rekannya AD. AD baru berada di Yogyakarta sekitar seminggu yang lalu," ujar Sugeng, Rabu (1/3).
Sugeng menambahkan bahwa dari penggeledahan, ditemukan ganja seberat 5,6 gram di indekos yang disewa SF. Saat dilakukan tes urine, sambung Sugeng, keduanya terbukti positif mengonsumsi ganja.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ganja yang digunakan merupakan ganja dari negaranya (Malaysia). Ganja itu dibawa oleh AD dari Malaysia," pungkas Sugeng.
Saat ini kedua WNA ini harus meringkuk di tahanan Polresta Kota Yogyakarta. Keduanya masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran ganja dan pengembangan kasus.