Kurang Sepekan Ditahan, Tersangka Penganiaya Peserta MOS Masih Syok
Selain Obby, kata dia, keluarganya juga ikut tertekan akibat penetapan tersangka.
Selama ditahan sejak 14 Juli 2019, Obby Frisman Arkataku (24) masih mengalami syok berat. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang DBJ (14).
Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto mengatakan, keluarga rutin membesuk di sel tahanan Mapolresta Palembang. Hal itu dilakukan karena kliennya tengah mengalami syok.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa ucapan kelulusan sekolah dianggap penting? Ucapan tersebut juga menjadi penyemangat untuk membantu mereka ketika mereka memulai tahap kehidupan selanjutnya.
"Kami besuk terus untuk pendampingan, karena kondisinya masih syok," ungkap Suwito, Jumat (19/7).
Selain Obby, kata dia, keluarganya juga ikut tertekan akibat penetapan tersangka. Keluarga tidak menyangka kasus ini menimpa anaknya meski banyak terdapat kejanggalan.
"Keluarga terutama orang tuanya sangat tertekan, masih down sampai sekarang," ujarnya.
Dia berharap praperadilan yang bakal diajukan dapat diterima majelis hakim. Dengan demikian lambat laun psikologi kliennya kembali stabil.
"Dari banyak kejanggalan yang kami temukan itulah langkah praperadilan dilakukan dan melapor Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri," pungkasnya.
Baca juga:
Siswa SMA Semi Militer Palembang Selalu Mengigau Dipukul
Peserta Tewas saat MOS, Gubernur Sumsel Ancam Beri Sanksi SMA Semi Militer Palembang
KPAI Temukan Ruang Kelas Mirip Penjara di SMA Palembang yang Siswanya Tewas Saat MOS
Pembina Mengaku Hanya Pukul Pipi Peserta MOS SMA Semi Militer di Palembang
Penganiaya Peserta MOS SMA Taruna di Palembang Baru Sepekan Jadi Pembina