Kurangi jumlah napi, Kemenkum HAM ingin syarat remisi dipermudah
Setiap lapas baru dibangun oleh pemerintah, penghuninya langsung membludak.
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan fasilitas lembaga permasyarakatan (lapas). Mulai dari pelebaran lapas untuk menambah kapasitas atau melakukan pembangunan lapas baru.
Namun sayangnya, usaha ini tetap belum sebanding untuk mengurangi kelebihan kapasitas. Sebab mereka yang sudah masuk di lapas seakan sulit mendapatkan kunci keluar dari penjara. Syarat untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat masih pelit dikeluarkan.
Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, lapas tidak pernah memilih siapa-siapa saja yang dapat masuk ke dalamnya. Namun, sekali masuk ke dalam, jalan keluar cukup sulit untuk didapatkan.
"Di samping bertambahnya penghuni, pintu keluar remisi berkurang, satu sisi warga binaan tidak ada harapan untuk berkelakuan baik," katanya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Dia menambahkan, kelebihan kapasitas ini juga menyebabkan tidak berimbangnya petugas yang berjaga. Seperti di Lapas Cipinang dan Salemba yang rata-rata penghuninya 3.500 orang, tetapi petugas hanya 20 orang.
Untuk itu salah satu upaya lain yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah lapas. Karena penegakan hukum terus digalakkan, akhirnya lapas yang baru selesai dibangun 3-5 tahun tidak dapat menampung.
"Ada upaya Kemenkum HAM adalah bagaimana menambah kapasitas hunian. Kalau kita membangun lapas baru 3-5 tahun. Saat sudah jadi hunian makin membludak, lapas yang ada mulanya 500 menjadi 1.000 orang," terang Akbar.
Kemenkum HAM meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempermudah syarat pengurangan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Harapannya, percepatan pembebasan ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
"Dengan menambah kapasitas hunian. Optimalisasi hak pada binaan juga harus diusahakan. Seperti remisi dan pembebasan bersyarat," tutupnya.
Baca juga:
Bentrok di Banceuy, Menteri Yasonna klaim segera bangun lapas baru
Dalih LP Kerobokan penuh, napi ormas Baladika 'dibuang' ke Madiun
Jelang subuh, puluhan napi di Kerobokan Bali dipindahkan ke Madiun
Penitipan tersangka bentrok ormas picu ketegangan di Lapas Kerobokan
Cegah rusuh, Menteri Yasonna petakan Lapas yang melebihi kapasitas
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.