KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc
"Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA," kata Aidul
Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung dan ad hoc tahun 2019. Dalam rekrutmen kali ini, KY membuka penerimaan 20 hakim sesuai kebutuhan Mahkamah Agung (MA) sebagai induk lembaga peradilan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari merinci penerimaan 20 calon hakim. Untuk calon hakim agung dibutuhkan 11 orang, sementara hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA," kata Aidul dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Aidul menambahkan, untuk penerimaan calon hakim agung sebanyak 11 orang nantinya akan disalurkan ke beberapa kamar bidang.
Dia merinci, kamar bidang perdata membutuhkan empat orang calon hakim untuk menggantikan Hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Sementara untuk kamar bidang militer membutuhkan dua orang calon hakim yang akan menggantikan Timur P Manurung, Gayus Lumbuun.
Aidil menuturkan, ada dua kamar bidang lagi yang masih membutuhkan calon hakim meski kebutuhannya hanya satu orang. "Satu orang untuk kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," tukasnya.
Jika KY membuka penerimaan calon hakim agung untuk 11 orang, maka untuk hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang. Aidul merinci kebutuhan hakim ad hoc tipikor sebanyak tiga orang, sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial dibutuhkan enam orang.
Aidul mengajak seluruh pihak, tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau buruh untuk mencalonkan diri dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Sebab, menurutnya, kebutuhan hakim di sektor perpajakan naik cukup signifikan seiring dengan meningkatkan jumlah perkara tentang pajak dan industrial. Sayangnya, dia tidak menjelaskan jumlah perkara perpajakan dan industrial. Namun, Aidul menegaskan saat ini kebutuhan terbesar hakim ad hoc ada di sektor tersebut.
"Masalah pajak bukan semata-mata hukum. Kami beharap dari Direktorat Jenderal Pajak bisa mengerahkan calon kader-kadernya, kemudian lingkungan praktisi pajak," tandasnya.
Proses pengajuan usulan akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id.
Baca juga:
KY Gelar Rapat Pleno Usai Calon Hakim Agung Ditolak DPR
KY Diminta Awasi Hakim Sidang Gugatan Tumpahan Minyak di Balikpapan
MA dan KY Didesak Tingkatkan Komunikasi Bahas RUU Jabatan Hakim
KY dan Badan Pengawas MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu di Makassar
Vonis Bebas 'Kijang' Bandar Narkoba, PN Makassar Siap Dilaporkan ke KY