Lagi, Polisi syariah Aceh tangkap penjual nasi bungkus siang hari
Lagi, Polisi syariah Aceh tangkap penjual nasi bungkus siang hari. Tempat tersebut adalah Cafe and Resto yang berada berdampingan dengan Markas Kodam Iskandar Muda. Di luar bulan puasa, tempat tersebut menjual aneka minuman dan makanan lainnya, termasuk menyediakan nasi.
Polisi Syariah Kota Banda Aceh menangkap WL (35), penjual nasi bungkus yang berdagang di siang hari pada bulan ramadan. WL ditangkap saat sedang melayani pelanggan berinisial MZ (28) di belakang Cafe and Resto Guest House, Simpang Lima, Peunayong, Banda Aceh, Kamis (8/6), sekira pukul 12.30 WIB.
Tempat tersebut adalah Cafe and Resto yang berada berdampingan dengan Markas Kodam Iskandar Muda. Di luar bulan puasa, tempat tersebut menjual aneka minuman dan makanan lainnya, termasuk menyediakan nasi.
Kabid Penegakan Syariah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat ini setiap hari ada menjual nasi bungkus untuk pelanggan.
"Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar, makanya kita langsung gerebek hari ini," kata Evendi A. Latif di lokasi penggerebekan.
Kata Evendi A. Latif, tempat ini sudah dua hari dilakukan pemantauan. Setiap harinya ada puluhan pelanggan membeli nasi bungkus sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Bahkan untuk memastikan tempat ini menjualan nasi bungkus siang hari, petugas Polisi Syariah Banda Aceh melakukan penyamaran dan membeli nasi bungkus pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Menurut pengakuan pelaku, sebut Evendi, sejak tadi pagi sudah laku 30 bungkus lebih. Sedangkan sisa sebanyak 10 bungkus dan sejumlah masakan lainnya yang belum sempat dijual juga ikut disita sebagai barang bukti.
"Uang hasil jualan itu juga kita sita ada ratusan ribu. Satu bungkus dijual Rp 20 ribu," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Ancaman hukuman bagi penyedia barang enam kali cambuk atau kurungan badan satu tahun dan denda Rp 1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk.
"Mereka dijerat dengan pasal 10 Jo 22 Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Memang kalau pelanggaran di bulan Ramadan ringan. Apakah ditahan atau tidak, nanti kami akan konsultasi dulu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke kantor Polisi Syariah Kota Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.