Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, 6 WNA Dideportasi dari Kupang
Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi enam warga negara Australia dan Belanda kembali ke negara asalnya masing-masing, Rabu (12/2).
Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Zulfikar Rakita Dewa mengabdi kepada negara? Pria kelahiran 21 Juli 1988 ini pun memilih menjadi perwira pertama di TNI AD. Keputusan ini menunjukkan bahwa Zulfikar memiliki panggilan dan minat yang kuat untuk mengabdikan dirinya pada negara. Bahkan salah satu prestasinya yang disorot adalah ketika dirinya pernah menjadi pasukan perdamaian PBB di Lebanon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril kepada wartawan mengungkapkan ke enam warga negara asing ini diamankan saat sedang melakukan penelitian atau penerapan Iptek dalam bidang ilmu Arkeolog Eksperimental.
"Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang warga negara asing yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujarnya Kamis (13/2).
Menurut Sjahril, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut dinyatakan ilegal, sehingga harus dideportasi.
"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu, harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN. Sehingga, Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" jelasnya.
Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Mereka diberangkatkan ke Bali dari Bandara Eltari Kupang Pukul 13.30 kemarin, menggunakan maskapai Lion Air JT-925. Selanjutnya akan dideportasi ke negara asal masing-masing, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari Denpasar ke Darwin jam 1 malam hari ini dengan pesawat Jet Star no penerbangan JQ 082," tambahnya.
Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hindia dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.
(mdk/rnd)