Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan. Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam RUU KUHP juga belum dilaksanakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dalam posisinya menolak revisi KUHP. Revisi itu dinilai dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi karena dimasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan revisi KUHP tak hanya berpotensi memperlemah KPK tetapi juga bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam RUU KUHP juga belum dilaksanakan.
"Belum ada yang dijawab pemerintah. Memang semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," jelasnya.
Ia mengatakan jawaban yang justru didengar dari pihak pemerintah selama ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lain. Ia mencontohkan ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur juga dalam revisi KUHP.
"Jadi mana yang berlaku?" tanya Laode.
Pemerintah mengatakan UU Tipikor bersifat lex specialis. Tetapi di satu sisi ada asas hukum yang menyatakan asas yang baru bisa mengesampingkan asas hukum yang lama.
Akibatnya muncul dualisme asas hukum. Revisi KUHP ini justru akan menyulitkan KPK, kejaksaan maupun kepolisian maupun pengadilan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian dapat muncul ketidakpastian hukum.
"Ini bukan soal kewenangan saja. Ini bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Seperti itu," jelasnya.
"Jadi misalnya ini, kalau kita mau menetapkan seorang tersangka misalnya Pasal 2, Pasal 3 ada dalam KUHP dan juga dalam UU Tipikor. Terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau yang KUHP? Memang dalam KUHP dikatakan yang berlaku khusus berarti UU Tipikor tetapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama. Ini menimbulkan apa? Dualisme dan menimbulkan ketidakpastian. Itu hanya satu contoh lagi saja. Banyak lagi yang lain," papar Laode.
Poin ini nantinya yang akan dibicarakan langsung dengan Presiden Jokowi. Termasuk juga ada beberapa hukum yang dikurangi dan pertanyaan fundamental lainnya yang belum bisa dijelaskan dengan baik oleh pemerintah.
KPK tetap berpandangan penanganan tipikor cukup dengan UU Tipikor. "Ya memang begitu. Kalau misalnya UU Tipikor sudah mulai enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan pengadilan khusus, lalu kenapa lagi yang sudah khusus dimasukkan ke umum?" kata Laode.
Ia pun tak sepakat anggapan yang mengatakan RUU KUHP memperkuat KPK. "Memperkuatnya di mana? Memperkuatnya enggak jelas. Apa yang dimaksud dengan memperkuat?" tutupnya.
Baca juga:
Buntu, pertemuan pemerintah-KPK bahas RKUHP dilanjutkan usai Lebaran
PP Muhammadiyah sebut revisi KUHP bisa jadi lonceng kematian bagi KPK
Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK