Laporan Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar Naik Persidangan
Albertina menyebut, keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bakal menaikkan laporan dugaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar ketua tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Albertina menyebut, keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada.
Hanya saja, Albertina belum menentukan waktu pemanggilan saksi dalam persidangan.
"Masih disusun jadwalnya," kata dia.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut dirinya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas masih menunggu jawaban atau keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada waktu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan," ujar Albertina dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, Nicke belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dewas KPK.
Menurut Albertina, saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun Nicke belum memenuhi janjinya tersebut.
"Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima dewas meskipun dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," kata Albertina.
Albertina menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar Nicke segera memenuhi janjinya. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati Nicke.
"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membenarkan dirinya memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (30/5).
"Ya betul, tadi sudah selesai sekitar pukul 12.15 WIB," ujar Albertina saat dikonfirmasi.
Albertina tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap Lili. Namun Albertina menyebut pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
"Cukup banyak yang ditanyakan," kata dia.
Albertina tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika.
"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Dewas KPK Tunggu Jawaban Dirut Pertamina
Periksa Lili Pintauli, Dewas Cecar Banyak Pertanyaan Terkait Gratifikasi MotoGP
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Pekan Ini Terkait Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP
Dirut Pertamina Bungkam Usai Dicecar Dewas KPK Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Dirut Pertamina Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Tiket MotoGP Lili Pintauli
Dewas KPK Sebut Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli