Laporan gugatan pemilu ke MK capai 702 perkara
Sebagian dilaporkan karena dugaan penggelembungan surat suara.
Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, KPU telah resmi menutup laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke MK pada Senin (12/5) malam. Total perkara hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April lalu yang digugat ke MK sebanyak 702 perkara.
Janed menuturkan, dari 702 perkara yang diterima oleh MK terdiri dari 30 perkara yang diajukan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 672 perkara diajukan oleh partai politik nasional dan 2 partai politik lokal di Aceh.
"Dari data permohonan yang masuk setelah dilakukan pengolahan dan verifikasi dapat diketahui sementara waktu ini jumlah perkara yang disampaikan kepada mahkamah sebanyak 702 perkara yang terdiri atas 30 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD dan sisanya 672 perkara diajukan partai politik nasional dan partai politik lokal di Aceh," kata Janed dalam konferensi persnya di Gedung MK, Selasa (13/5).
Sementara laporan yang diajukan oleh partai politik sebagian besar, kata Janed, mengenai perolehan suara yang hilang di daerah pemilihan (Dapil) dari seluruh Provinsi di setiap partai politik bertarung. Sebagian dilaporkan karena dugaan penggelembungan surat suara.
"Saya sampaikan dari perkara yang masuk dapat diketahui pada umumnya seluruh partai politik mempersoalkan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU di seluruh provinsi," ujarnya.
Janed menjelaskan, dari total 33 Provinsi yang menghadapi pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu, sebanyak 32 provinsi yang mengajukan gugatan persoalan Pileg 2014 ke MK sementara hanya 1 provinsi yang tak melaporkan adanya masalah pileg.
"Kecuali satu Provinsi DI Yogyakarta. Dengan kata lain hanya satu provinsi yang dimohonkan oleh peserta yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). selebihnya dipersoalkan," imbuhnya.