Lestarikan budaya sunda, Dedi Mulyadi raih penghargaan Kemendikbud
Lestarikan budaya sunda, Dedi Mulyadi raih penghargaan Kemendikbud. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dianugerahi penghargaan kebudayaan dan maestro seni tradisi 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kategori pelestari kebudayaan Sunda di Jawa Barat.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dianugerahi penghargaan kebudayaan dan maestro seni tradisi 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kategori pelestari kebudayaan Sunda di Jawa Barat.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengatakan, Dedi Mulyadi merupakan tokoh yang memiliki keistimewaan, kerja keras yang nyata, dan ketekunan dalam bidang kebudayaan.
"Ketokohan pelestari budaya ini juga diharapkan menjadi teladan bagi generasi muda untuk lebih peduli terhadap pengembangan budaya Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/9).
Bupati yang dikenal selalu menggunakan pakaian dan iket khas Sunda ini merupakan satu-satunya kepala daerah yang tahun ini dianugerahi penghargaan atas kepeduliannya terhadap kebudayaan, khususnya budaya Sunda.
Berbagai upaya pelestarian, pertunjukkan, hingga even tingkat internasional digelar olehnya di Purwakarta untuk memopulerkan kembali budaya Sunda di tengah-tengah masyarakat.
Dedi Mulyadi juga berterimakasih atas penghargaan yang diterimanya dari Kemendikbud ini.
"Melestarikan kebudayaan adalah tentang bagaimana kita berperilaku sebagai orang Indonesia. Saya berterimakasih atas penghargaan ini dan mengajak agar generasi muda bisa memberikan kontribusi dan kerja nyata untuk budaya kita sebagai seorang Indonesia," kata Dedi Mulyadi.
Sejumlah tokoh juga mendapat penghargaan di kategori pelestari budaya, antara lain Tjitro Sastrodiprodjo dan Ledjar Subroto (DIY), Thompson Hutasoit (Sumut), Maria Yovita Bastian (NTT), Nyoman Mandra (Bali), Wardi Suhadi Diman (DKI Jakarta), Daeng Maccora (Sulsel), dan Ahmad Rapanie Igama (Sumsel).
Sebanyak 54 tokoh dan lembaga menerima anugerah kebudayaan dan maestro seni tradisi 2016. Penerima anugerah kebudayaan dan maestro dipilih dan ditetapkan oleh tim penilai yang dibentuk dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.