Lewat surat, Sisca caci maki anggota polisi yang dekat dengannya
"Beredar di dunia maya juga kan, dia (Sisca) sempat berhubungan dengan seseorang juga kan," kata Kombes Pol Sutarno.
Pembunuhan wanita cantik Sisca Yofie mengundang banyak cerita. Termasuk kedekatannya dengan salah satu anggota kepolisian. Kini Propam Polda Jawa Barat tengah memeriksa polisi itu.
"Jadi memang ada keluhan-keluhan si korban diperlakukan tidak baik oleh si oknum ini. Sisca marah, mencaci maki kepada si orang ini," kata Kapolrestabes Kombes Pol Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/8).
Keluhan-keluhan itu, menurutnya, dituangkan dalam sebuah surat. Berikut juga foto yang memuat antara Sisca dan anggota kepolisian. Surat dan foto itu didapat polisi di kamar kos-nya di Jalan Setra Indah Utara, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Ada catatan itu dan kapan itu dibuatnya. Kayaknya, sudah lama dibuatnya. Catatan harian. Beredar di dunia maya juga kan, dia (Sisca) sempat berhubungan dengan seseorang juga kan," terangnya.
Namun setelah kembali didalami, tegas dia, tidak ada kaitan antara tewasnya korban dan masalah dengan oknum polisi ini. Dari hasil pemeriksaan polisi mengaku mentok dengan keterangan oknum yang memang tidak menemukan bukti dan fakta yang kuat.
"Indikasi hubungan memang ada. Ada dalam catatan itu lengkap dengan fotonya. Dalam surat itu isinya memang kebencian almarhum kepada yang bersangkutan, bukan yang bersangkutan kepada almarhum," tandasnya.
Untuk itu menurut dia, motif peristiwa ini masih kepada pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas. "Tidak ada hubungan antara oknum dengan tewasnya Sisca," tandasnya.
Baca juga:
Misteri hubungan asmara dan dendam Sisca dengan polisi
5 Kejanggalan pembunuhan manager cantik Sisca
Ini motor Satria maut yang seret Sisca hingga tewas
Rekan kantor: Sisca tak pernah diantar jemput laki-laki
Wakapolri minta anak buahnya tak dikaitkan dengan tewasnya Sisca
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.