Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek
Dalam melakukan penggerebekan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum Ciu yang sedang difermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.
Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polsek Metro Gambir melakukan penggerebekan salah seorang rumah warga di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut disinyalir memproduksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu.
Pantauan merdeka.com, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu. Saat penggerebekan berlangsung, banyak warga sekitar yang ikut meramaikan lokasi.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Di mana Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, dan Shindy Putri berbelanja? Oki dan Shindy sempat terlihat berbelanja beberapa kebutuhan harian di pasar.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Bagaimana Miya menunjukkan kemiripan dengan Titi Radjo Bintang? Seperti sang mama, Miya juga memiliki paras yang cantik dan mirip dengan mamanya. Kulitnya yang sawo matang membuatnya makin memesona.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, pelaku atas nama TPN (65) ini sudah lama memproduksi Miras jenis Ciu selama lima tahun. Selama lima tahun, ternyata pelaku tak mempunyai izin usaha secara resmi.
"Pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dan pelaku pengusaha juga melanggar," katanya usai melakukan penggerebakan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan konsumen di luar wilayah hukum Polsek Metro Gambir yang berbatasan dan satu hamparan wilayah dengan Jakarta Barat.
"Apabila pembeli minuman tertangkap di pasaran tidak di dalam wilayah Jakarta Pusat, sehingga tidak terpantau kepolisian Polsek Metro Gambir," ungkapnya.
Dalam melakukan penggerebekan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum Ciu yang sedang difermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga:
Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek
Wakapolri: Miras oplosan harus dihentikan karena berbahaya dan merugikan
Polri pertimbangkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan
Jual miras oplosan, 28 toko jamu di Bekasi ditutup paksa polisi
Sepanjang April, 39 ribu botol miras ilegal disita polisi