Lolos dari hukuman mati, pemilik 219 Kg ganja divonis seumur hidup
Sementara untuk barang bukti yang disita, hakim memerintahkan 219 Kg ganja untuk dimusnahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terpidana Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar. Vonis itu diberikan lantaran terpidana Rajaram terbukti memiliki 219 Kg ganja.
"Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Nursyam di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Rajaram dihukum mati karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun majelis hakim tidak sependapat karena perbuatan yang terdakwa lakukan semata-mata karena didesak faktor ekonomi.
"Majelis hakim menilai ganja memang merusak generasi muda bangsa namun ganja tidaklah menyebabkan kematian. Pohon ganja tumbuh subur di hutan Indonesia khusus di daerah Nangro Aceh Darussalam," kata Hakim Nursyam dalam putusannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kata Hakim Nursyam bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.
Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sementara untuk barang bukti yang disita, hakim memerintahkan219 Kg ganja untuk dimusnahkan.
"Menimbang dengan barang bukti, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum untuk dirampas dan untuk dimusnahkan," kata Hakim Nursyam.
Baca juga:
Stres kangen orang tua, ibu 3 anak di Samarinda milih pakai sabu
Sakit, sopir Transjakarta positif amphetamine saat dites urine
Polisi amankan ganja 1 ton dalam truk ditutup kayu di Karawang
BNN bekuk empat wanita bawa sabu dua kilogram dari Aceh
Pedagang sayur di Banjarmasin nyambi jual sabu dicokok polisi
Tak ada uang buat beli susu, ibu ini jadi pengedar sabu